Impor
Di publish pada 13-09-2023 01:43:55
1. Apakah yang dimaksud dengan impor?
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2. Apakah yang dimaksud dengan daerah pabean?
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
3. Apakah yang dimaksud dengan kepabeanan?
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
4. Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean?
kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean?
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
6. Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara?
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
7. Apakah yang dimaksud dengan Bea Masuk?
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.
8. Apakah yang dimaksud dengan impor untuk dipakai?
Impor untuk dipakai adalah kegiatan:
• Memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
• Memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
9. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan formalitas kepabeanan jika saya ingin mengimpor barang ke Indonesia?
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan dokumen impor untuk dipakai dan menerima Pemberitahuan Pabean sampai penentuan jalur tidak lebih dari 4 jam. Dalam hal barang tersebut mendapatkan jalur merah, pemeriksaan fisik harus dilaksanakan dalam 12 jam kerja sejak menerima Pemberitahuan Pabean dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang harus diterbitkan dalam 48 jam kerja sejak Penerimaan Pemberitahuan Pabean, di luar kejadian yang tak biasa.
10. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Merah dalam proses impor barang?
Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
11. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Kuning dalam proses impor barang?
Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
12. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Hijau dalam proses impor barang?
Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
13. Dalam hal apa saja proses importasi barang dikenai Jalur Merah?
Yang dimaksud dalam kriteria Jalur Merah adalah:
• Importir Baru;
• Importir termasuk dalam kategori risiko tinggi (high-risk importir);
• Barang impor sementara;
• Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
• Barang re-impor;
• Terkena pemeriksaan acak;
• Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
• Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
14. Dalam hal apa saja importasi barang dikenai jalur hijau?
Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah.
15. Apakah importir dapat melakukan perubahan data atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai?
Importir dapat melakukan perubahan data atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi kekhilafan yang nyata, yaitu kesalahan atas kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan. Namun demikian , permohonan perubahan data tersebut tidak dapat dilayani, dalam hal:
a. Barang dikeluarkan dari kawasan pabean;
b. Kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai;
c. Telah mendapat penetapan pejabat bea dan cukai.
16. Bagaimana pemeriksaan fisik barang impor dilakukan?
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan metode sebagai berikut:
• Terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik:
o Mendalam – barang diperiksa 100%;
o Sedang – barang diperiksa 30%;
o Rendah – barang diperiksa 10%;
o Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
• Pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeriksa barang secara merata sesuai dengan presentase pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses