Jalan Jendral Sudirman Nomor 48, Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang 59214
(0293) 362403

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 13-09-2023 01:43:55

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang merupakan instansi vertikal di lingkungan DJBC yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya, yang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC;
  4. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
  7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
  9. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website Magelang