Jalan Jendral Sudirman Nomor 48, Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang 59214
(0293) 362403

Struktur Organisasi

Di publish pada 13-09-2023 01:43:55

Struktur Organisasi
Struktur Organisasi

DJBC melakukan penyempurnaan struktur organisasi melalui penataan organisasi secara berkelanjutan. Perubahan tersebut untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, dan responsif dalam menghadapi perubahan lingkungan yang KPPBC TMP C Magelang 10 dinamis, menjawab tuntutan masyarakat, serta dalam mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan good governance.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang dipimpin oleh satu Kepala Kantor / Pejabat Administrator (Eselon III) yang dibantu oleh lima Pejabat Pengawas setingkat Eselon IV yaitu Kepala Subbagian Umum, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kepala Seksi Perbendaharaan, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.

Masing – masing Subbagian/Seksi mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan;
  2. Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api;
  3. Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melakukan penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifest kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, memberikan pengangkutan penghitungan pelayanan pemberitahuan barang, dan melaksanakan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen dan sarana pengangkut;
  4. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, serta dukungan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, dan penerimaan, verifikasi kelengkapan 11KPPBC TMP C Magelang dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai;
  5. Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan Upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
  6. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama.

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website Magelang