Jalan Jendral Sudirman Nomor 48, Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang 59214
(0293) 362403

Komunitas Vape Magelang Belajar Identifikasi Pita Cukai Bareng Bea Cukai Magelang

Di publish pada 20-03-2024 02:31:30

Komunitas Vape Magelang Belajar Identifikasi Pita Cukai Bareng Bea Cukai Magelang
Komunitas Vape Magelang Belajar Identifikasi Pita Cukai Bareng Bea Cukai Magelang

Magelang, 20-02-2024 - Bertempat di Gedung Setda Kota Magelang, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominsta) Kota Magelang bersama Bea Cukai Magelang mengadakan sosialisasi ketentuan cukai khususnya tentang liquid vape atau rokok elektrik. Acara diselenggarakan dalam rangka mengedukasi ketentuan pita cukai asli kepada anggota komunitas vape se-Kota Magelang yang berjumlah 50 orang.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Noki Rachmanto menyampaikan bahwa kegiatan ini pertama kali diselenggarakan dengan peserta komunitas vape. Untuk selanjutnya kegiatan akan kembali diselenggarakan dengan peserta berbeda, tetapi dari komunitas yang sama. “Anggota komunitas vape di Kota Magelang ternyata anggotanya banyak, sehingga kami perlu mengenalkan tentang ketentuan pita cukai yang asli,” kata Noki.

Hadir sebagai narasumber, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Magelang, Siswanto mengatakan bahwa rokok elektrik atau liquid vape merupakan salah satu barang kena cukai. “Setiap liquid vape yang mengandung nikotin untuk dijual harus sudah dilekati pita cukai” terang Siswanto. “Untuk liquid vape kemasan terbuka tarif cukainya adalah 636 rupiah per mililiter,” tambah Siswanto.

Sejak rokok elektrik beredar di pasaran, para penikmatnya hampir sama, yakni kalangan anak muda. Mereka sebagian besar membuat komunitas di setiap kota. Sehingga pengenalan identifikasi pita cukai kepada anggota komunitas vape sangat diperlukan dan juga bermanfaat.

#BeaCukaiMakinBaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Magelang