Bea Cukai Magelang Awasi Perusakan Pita Cukai dan Pengolahan Kembali BKC
Di publish pada 20-03-2024 02:11:02
Magelang, 20-12-2023 - Bea Cukai Magelang melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusakan/pemusnahan pita cukai pada kemasan rokok yang ditarik kembali dari peredaran bebas serta pengolahan kembali BKC yang sudah kadaluarsa yang berada di Pabrik Rokok CV Daun Djeruk pada (19/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Imam Sarjono menjelaskan bahwa pita cukai yang dimusnahkan merupakan jenis SKT dan SKM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa atau berlaku di 2020, 2021, dan 2022. “Pita cukai yang dimusnahkan sebanyak 17.660 kemasan dengan nilai cukai sebesar Rp 88,66 Juta. Pita cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar agar kemasan pita cukai tidak dapat digunakan kembali dan perusahaan juga mendapatkan kompensasi cukai,” ucapnya pada (20/12).
Sementara itu, pengolahan kembali BKC yang sudah kadaluarsa dan berada di pabrik tersebut dilakukan dengan cara dicampur dengan hasil tembakau yang baru untuk kembali diproduksi dan menghasilkan BKC yang dilekati pita cukai baru yaitu periode tahun berjalan.
Bea Cukai Magelang akan terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan bagi para pengguna jasa dan masyarakat, “Kami terus memfokuskan perhatian pada peningkatan kualitas layanan agar semakin mudah dan berupaya untuk terus memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat,” tutup Imam.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses