Bea Cukai Magelang Bekuk Pengedar rokok Ilegal
Di publish pada 26-09-2023 09:01:10
Magelang (15/2), Bea Cukai Magelang berhasil gagalkan transaksi rokok ilegal di kecamatan Mertoyudan. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi penjualan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SPM di area SPBU Pertamina Candi Mas Magelang.
Saat itu tim sedang melakukan patroli dan surveillance, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diindikasi sedang melakukan transaksi penjualan rokok ilegal tersebut. Barang bukti penindakan berupa rokok jenis SPM dengan jumlah 2.000 batang. Adapun potensi kerugian negara dari cukai, PPN dan pajak rokok mencapai Rp 1.797.690.
“Hari ini kita berhasil amankan sejumlah rokok ilegal yang akan beredar di masyarakat” jelas Batransyah, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan. “Perlu kami ingatkan juga bahwa telah berlaku Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan” tambah Batran. “Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar pada saat penelitian di Bea Cukai,” tutup pria asal Palembang tersebut.
Seiring naiknya tarif cukai hasil tembakau, ternyata diikuti dengan naiknya peredaran rokok ilegal. Berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada, pada tahun 2021 peredaran rokok ilegal berada pada angka 3,04%. Namun, pada tahun 2022 peredaran rokok ilegal meningkat menjadi 5,30%. Gencarnya kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan akan mampu menekan peredarannya.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses