Jalan Jendral Sudirman Nomor 48, Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang 59214
(0293) 362403

Bea Cukai Magelang Gagalkan Pengiriman 44 Ribu Batang Rokok Ilegal

Di publish pada 26-09-2023 09:09:22

Bea Cukai Magelang Gagalkan Pengiriman 44 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Magelang Gagalkan Pengiriman 44 Ribu Batang Rokok Ilegal

Purworejo (21/02), Tim Penindakan Bea Cukai Magelang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 44.000 batang dengan perkiraan nilai barang Rp 55,2 Juta dan potensi kerugian negara senilai Rp 37,4 Juta tepat di Jalan Krajan 1, Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa rokok SKM berbagai merek menuju Kabupaten Purworejo, “Pada hari Senin, 20 Februari 2023 Tim Penindakan melakukan patroli darat dan pengamatan terhadap sarana pengangkut yang diinformasikan di Jalan Raya Purworejo - Kebumen. Keesokan harinya, tepat pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Tim melihat sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan sedang melintas di Jl. Krajan 1, Semawung, Daleman, Kec. Kutoarjo, Kabupaten Purworejo,” Jelas Batransyah selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.
Tim Penindakan selanjutnya melakukan tindakan terukur berupa penghentian dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, “Hasil pemeriksaan kedapatan rokok SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Terperiksa, sarana pengangkut, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Barang Hasil Penindakan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara,” tambah Batransyah.
Atas perkara tersebut telah dilakukan penyelesaian sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PMK-237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Pelaku bersedia membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3x Nilai Cukai yang seharusnya dibayar, “Dikenakan sanksi administrasi 3x dari Nilai Cukai sebesar Rp 88,3 Juta telah disetor ke rekening kas negara,” tutup Batransyah.


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Magelang