Jalan Jendral Sudirman Nomor 48, Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang 59214
(0293) 362403

Gandeng Radio dan Temanggung TV, Bea Cukai Magelang Kupas Penegakan Hukum di Bidang Cukai

Di publish pada 27-09-2023 02:02:46

Gandeng Radio dan Temanggung TV, Bea Cukai Magelang Kupas Penegakan Hukum di Bidang Cukai
Gandeng Radio dan Temanggung TV, Bea Cukai Magelang Kupas Penegakan Hukum di Bidang Cukai

Temanggung (18/9), Berperan sebagai community protector yang melindungi masyarakat dan menjaga dari masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia, Bea Cukai Magelang mengupas tuntas penegakan hukum di bidang cukai dan manfaat DBHCHT bersama dengan Polres dan Diskominfo Kabupaten Temanggung bertempat di Radio Erte FM dan Temanggung TV. Acara ini dikemas dalam bentuk talkshow atau dialog khusus bersama pembawa acara.

Sesuai dengan Pasal 50 s.d. 58 Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan BKC yang tersebut dalam pasal-pasal di atas dapat dikenai pidana penjara dan denda, “Berdasarkan data, telah dilakukan penindakan periode 1 Januari s.d. 31 Agustus 2023 yaitu sebanyak 2.196.351 batang rokok, 21,6 liter minuman beralkohol golongan C, dan 335,36 gram ganja dengan total nilai barang 2,74 miliar rupiah dan potensi kerugian negara senilai 1,87 miliar rupiah. Semua itu merupakan hasil penindakan kami bekerjasama dengan aparat penegak hukum lain bahkan sudah ada yang masuk ke P21 yaitu proses penyidikan oleh kejaksaan,” jelas Siswanto, Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang.
Dari pihak kepolisian, kami telah menjalin kerjasama dan koordinasi terkait pengawasan barang kena cukai ilegal, sesuai PP nomor 55 tahun 1996, penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai dilakukan oleh PPNS DJBC, “Dalam situasi tertentu, penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia jika terdapat hambatan geografis, keterbatasan sarana, dan tertangkap tangan oleh pejabat POLRI untuk barang-barang yang dikeluarkan di luar kawasan pabean,” ujar AKP Budi Raharjo, Kasat Reskrim Polres Temanggung.
Selain itu, Bea Cukai ikut berkontribusi sebagai instansi yang memungut cukai hasil tembakau dan sebagian dari nilai cukai tersebut dibagikan kepada pemerintah daerah dan itulah yang kita sebut sebagai DBHCHT. Dan untuk Kabupaten Temanggung tahun 2023 mendapatkan DBHCHT sebesar 51,4 miliar.
“Kami berharap, bagi para pengusaha pabrik hasil tembakau yang memproduksi BKC untuk penjualan eceran, dimohon untuk segera mengurus NPPBKC ke Kantor Bea Cukai terdekat, karena apabila kami sebagai petugas Bea Cukai menemukan penjualan BKC hasil tembakau ilegal, maka akan dilakukan penindakan dan pengenaan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Siswanto.


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Magelang