Internalisasi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau
Di publish pada 26-09-2023 08:23:26
Magelang (3/5), Menindaklanjuti perubahan peraturan tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), Bea Cukai Magelang selenggarakan kegiatan internalisasi untuk seluruh pegawai. Kegiatan diselenggarakan di ruang rapat Antasena dengan menghadirkan narasumber Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Siswanto.
“Kami bersyukur karena telah diterbitkan PMK nomor 22 tahun 2023 Tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sebagai pengganti PMK-21/PMK.04/2020 Tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau” kata Heru Prayitno Kepala Kantor Bea Cukai Magelang. “Dengan adanya peraturan terbaru baru ini, kami berharap ada APHT yang dibangun oleh salah satu pemerintah kabupaten diwilayah pengawasan kami, karena syaratnya lebih mudah bila dibandingkan dengan KIHT” tambah Heru pria asal Jogja yang gemar bermain bola ini.
“Untuk APHT bisa dibangun pada kawasan industri, sentra industri ataupun Lingkungan Industri kecil atau apapun namanya, asalkan mereka memiliki ijin dari perindustrian” terang Siswanto. “Pabrik yang berada pada APHT akan memperoleh kemudahan perijinan, kemudahan produksi dan kemudahan pembayaran cukai” pungkas Siswanto.
Pendirian APHT dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah ataupun swasta. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pendirian APHT sangat dimungkinkan, sehingga memberikan peluang bagi pengusaha yang belum mampu memiliki lahan luas 200 M persegi untuk dapat mendirikan pabrik hasil tembakau.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses