Jalan Jendral Sudirman Nomor 48, Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang 59214
(0293) 362403

Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Magelang Kunjungi Subdenpom IV/2-1

Di publish pada 07-12-2023 07:17:46

Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Magelang Kunjungi Subdenpom IV/2-1
Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Magelang Kunjungi Subdenpom IV/2-1

Magelang (07/12), Imam Sarjono Kepala Kantor Bea Cukai Magelang didampingi Kepala Seksi Penindakan dan penyidikan Sasongko Dewanto kunjungi Subdenpom IV/2-1 Magelang. Kunjungan disambut hangat oleh Komandan Subdenpom IV/2-1 Kapten Tedi, S.I.P. Agenda kunjungan dalam rangka memperkuat sinergi yang sudah terjalin, terutama dalam hal pengawasan.

Kantor Bea Cukai Magelang mempunyai tugas dan fungsi untuk mengamankan hak-hak keuangan negara, baik di bidang kepabeanan maupun cukai. Untuk bidang kepabeanan, meskipun tidak memiliki objek pengawasan berupa pelabuhan ataupun bandara, namun terdapat kawasan berikat. Dimana sebuah perusahaan apabila telah mendapatkan fasilitas kawasan berikat, maka akan menjadi objek pengawasan penuh oleh Bea Cukai dalam hal pemasukan dan pengeluaran barang.
 
Dalam bidang cukai, Imam Sarjono menyampaikan bahwa banyak hal yang harus diawasi. “Kami mengawasi empat kabupaten dan satu kota, dimana di daerah tersebut ada pabrik hasil tembakau dan peredaran minuman mengandung etil alkohol” ungkap Imam.
 
Untuk pabrik hasil tembakau, terdapat kewajiban yang harus diselesaikan berupa cukai. Sebelum hasil produksi dipasarkan, maka pemilik perusahaan sudah harus menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai-nya. Dalam hal ini, Bea Cukai Magelang sering berkolaborasi dengan instansi lain untuk melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai illegal.
 
“Bersama Subdenpom IV/2-1 Magelang kami sering bekerjasama melakukan operasi untuk peredaran minuman mengandung etil alkohol” tutur Imam. Bagi setiap tempat yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) harus memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Adapun ijin tersebut akan diterbitkan oleh Bea Cukai, apabila pengusaha telah mengantongi ijin usaha penjualan minimal beralkohol oleh Pemerintah Daerah setempat.


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Magelang