Jalan Jendral Sudirman Nomor 48, Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang 59214
(0293) 362403

Ratusan Pemuda Karang Taruna Se-Kabupaten Temanggung Serukan Gempur Rokok Ilegal

Di publish pada 20-03-2024 02:27:28

Ratusan Pemuda Karang Taruna Se-Kabupaten Temanggung Serukan Gempur Rokok Ilegal
Ratusan Pemuda Karang Taruna Se-Kabupaten Temanggung Serukan Gempur Rokok Ilegal

Temanggung, 05-2-2024 - Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan DPMPTSP, Diskopdag UKM, dan Kesbangpol Kabupaten Temanggung untuk melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai, gempur rokok ilegal, dan ketentuan NPPBKC kepada 400 pemuda karang taruna se-Kabupaten Temanggung bertempat di Jambu Klutuk Resto yang turut dihadiri oleh Pj. Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo.

Dalam acara ini, Bea Cukai Magelang menekankan terkait upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kampanye gempur rokok ilegal serta syarat fisik/bangunan dan syarat administrasi untuk membuat pabrik hasil tembakau atau pabrik rokok melalui kemudahan perizinan NPPBKC.

Windarto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyampaikan, “Temanggung, sebagai salah satu produsen tembakau terbesar di Indonesia tentunya memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui industri rokok, industri rokok yang legal ya pastinya,” ucapnya pada (05/2).

Generasi muda yang hadir disini memiliki peran yang sangat vital dalam membangun daerah dan negara. Melalui implementasi industri hasil tembakau dan pemberantasan rokok ilegal yang masif ini tentunya dapat meningkatkan penerimaan cukai bagi pembangunan negara serta kesejahteraan masyarakat daerah Temanggung dan sekitar.

“Untuk mendirikan pabrik rokok, syarat awalnya hanya luas lahan minimal dua ratus meter persegi dan mempunyai NIB, selebihnya mudah dan akan dibantu oleh petugas bea cukai. Semua layanan yang kami berikan gratis, jadi kami siap melayani masyarakat dengan setulus hati,” tutup Windarto.

#BeaCukaiMakinBaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Magelang