Jalan Jendral Sudirman Nomor 48, Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang 59214
(0293) 362403

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Magelang Kunjungi Kejaksaan Negeri

Di publish pada 07-12-2023 10:22:52

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Magelang Kunjungi Kejaksaan Negeri
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Magelang Kunjungi Kejaksaan Negeri

Magelang (07/12), Untuk menekan peredaran rokok illegal, Imam Sarjono Kepala Kantor Bea Cukai Magelang beserta staf kunjungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Rombongan disambut Kepala Kejaksaan Negeri Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H. di ruang kerjanya (06/12).

Bukan tanpa alasan Imam Sarjono mengunjungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Berdasarkan hasil survey akademisi dari UGM, peredaran rokok illegal di tahun 2023 secara nasional meningkat menjadi 6,87 %. Mengingat hal itu, Bea Cukai Magelang bergerak cepat bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk menekan peredarannya. “Meskipun wilayah pengawasan kami bukan merupakan daerah pemasaran, tapi sebagian wilayah ini menjadi jalur lintasan” terang Imam Sarjono.
 
Berkaca dari hasil penindakan Kantor Bea Cukai Magelang di tahun 2022 yang mencapai 2,1 juta batang, tentunya langkah-langkah pengawasan perlu untuk kembali ditingkatkan. Penyelesaian barang hasil penindakan serta pelaku pelanggar hukum, diperlukan sinergi untuk menghindari kesalahan dalam proses penanganan perkara.
 
Terdapat hukuman pidana yang diatur dalam Undang-undang tentang Cukai. Sehingga Bea Cukai yang memiliki wewenang untuk melakukan penindakan dan penyidikan, diperlukan sinergi yang baik dengan Kejaksaan. “Mudah-mudahan kami dapat menyelesaikan semua perkara hukum yang menjadi bagian dari tugas dan wewenang kami” tutup Imam.


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Magelang